Wednesday, March 5, 2008

An-Najasah

1. Pembagian Najasah
An-Najasah sering dimaknai dengan najis dalam bahasa Indonesia. Meski pun secara bahasa Arab tidak identik maknanya. Najis sendiri dalam bahasa Arab ada dua penyebutannya. Pertama : Najas, maknanya adalah benda yang hukumnya najis. Kedua : Najis, yang maknanya adalah sifat najisnya.


An-Najasah (najis) itu lawan dari Thaharah yang maknanya kesucian. Para ulama telah membagi najis itu menjadi sekian jenis kelompok. Ada yang mengelompokkannya berdasarkan hukum dan hakikat. Ada juga yang membaginya berdasarkan levelnya antara berat, ringan dan sedang. Ada juga yang membaginya berdasarkan wujudnya yang cair atau padat. Dan juga ada yang membaginya berdasarkan yang terlihat dan tidak terlihat.

a. Najis Hakiki dan Hukmi
Najis Hakiki adalah najis yang selama ini kita pahami, yaitu najis yang berbentuk benda yang hukumnya najis. Misalnya darah, kencing, tahi (kotoran manusia), daging babi. Dalam bab tentang najasah, najis jenis inilah yang kita bahas, bukan najis hukmi.

Najis Hukmi itu maksudnya adalah hadats yang dialami oleh seseorang. Misalnya, seorang yang tidak punya air wudhu itu sering disebut dengan dalam keadaan hadats kecil. Dan orang yang dalam keadaan haidh, nifas atau keluar mani serta setelah berhubungan suami istri, disebut dengan berhadats besar.

b. Najis Berat dan Ringan
Ada najis yang berat seperti daging babi. Tetapi ada juga najis yang ringan seperti air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Dan diantara keduanya, ada najis sedang.

Dalam mazhab Asy-Syafi`iyah, najis berat itu hanya bisa dihilangkan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Sedangkan najis yang ringan bisa dihilangkan dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Sedangkan najis yang sedang, bisa dihilangkan dengan mencucinya dengan air hingga hilang rasa, warna dan aromanya.

2. Benda Yang Kenajisannya Disepakati Ulama
a. Daging Babi
Meski pun seekor babi disembelih dengan cara yang syar`i, namun dagingnya tetap haram dimakan karena daging itu najis hukumnya.

Meskipun nash dalam Al-Quran Al-Kariem selalu menyebut keharaman daging babi, namun kenajisannya bukan terbatas pada dagingnya saja, namun termasuk juga darahnya, tulangnya, lemaknya, kotorannya dan semua bagian dari tubuhnya.

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-baqarah : 173)

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115).

b. Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir.
Sedangkan hewan air (laut) yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak tidak najis karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati.
Sedangkan darah yang mengalir dari tubuh muslim yang mati syahid tidak termasuk najis.

c. Air Kencing Manusia, Muntah dan Kotorannya.
Kenajisan ketiga benda ini telah disepakati oleh para ulama. Kecuali bila muntah dalam jumlah yang sangat sedikit. Dan juga air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali susu ibunya. Dalilnya adalah hadits berikut ini
عن أم قيس بنت محصن أنها أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم �?بال على ثوبه �?دعا بماء �?نضحه عليه ولم يغسله رواه الجماعة

Dari Ummi Qais ra bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya`. (HR. Bukhari 223 dan Muslim 287)
عن علي بن أبي طالب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : بول الغلام الرضيع ينضح وبول الجارية يغسل قال قتادة : وهذا ما لم يطعما �?إذا طعما غسلا جميعا . رواه أحمد والترمذي وقال : حديث حسن
Dari Ali bin Abi Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci". Qatadah berkata,"Dan ini bila belum makan apa-apa, tapi bila sudah makan makanan, maka harus dicuci". (HR. Tirmizi dan beliau menshahihkannya). (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmizy dan Ahmad)

d. Nanah
Nanah adalah najis dan bila seseorang terkena nanah, harus dicuci bekas nanahnya sebelum boleh untuk melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu` atau mandi).

e. Mazi dan Wadi
Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras / tidak memancar. Mazi berbeda dengan mani, yaitu bahwa keluarnya mani diiringi dengan lazzah atau kenikmatan (ejakulasi/orgasme) sedangkan mazi tidak.

Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar akibat efek dari air kencing.

f. Bangkai Hewan
Hewan yang mati menjadi bangkai hukumnya najis, sehingga badan, pakaian atau tempat shalat yang terkena bangkai hewan harus disucikan. Untuk mensucikannya bisa dilakukan dengan mencucinya dengan air hingga hilang bau, warna dan rasanya. Dalam Al-Quran Al-Kariem Allah SWT berfirman tentang hukum bangkai

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al-Baqarah : 173)

g. Daging dan Susu Hewan Yang Haram Dagingnya
Para ulama sepakat mengatakan bahwa susu hewan itu haram selama dagingnya haram. Misalnya susu anjing itu hukumnya haram, karena daging anjing juga haram. Demikian juga susu hewan buas (pemakan hewan/carnivora) lainnya, susunya menjadi haram lantaran dagingnya haram dimakan.

h. Potongan Tubuh Dari Hewan Yang Masih Hidup
Anggota tubuh hewan yang terlepas atau terpotong dari tubuhnya termasuk benda najis dan haram hukumnya untuk dimakan.

3. Benda Yang Kenajisannya Tidak Disepakati Ulama
a. Khamar
Meski jumhur ulama mengatakan bahwa khamar itu hukumnya najis, namun ada sebagian dari mereka yang mengatakan bahwa khamar bukan termasuk najis. Sedangkan istilah najis yang ada dalam ayat Al-Quran Al-Kariem tentang khamar, bukanlah bermakna najis hakiki, melainkan najis secara maknawi.

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah : 90)

b. Anjing
Sebagian ulama menghukumi anjing sebagai hewan yang najis berat (mughallazhoh), bukan hanya air liurnya saja, tetapi juga seluruh tubuhnya. Namun ada sebagian ulama yang tidak menghukumi najis anjing pada badannya, kecuali hanya air liurnya saja sebagai najis berat.

Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.

1. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini, yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian ?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila anjing minum dari wadah air milikmu, harus dicuci tujuh kali.(HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda,"Sucinya wadah minummu yang telah diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.(HR. Muslim dan Ahmad)
Lihat kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Mazhab ini juga mengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.

3. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain :

Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis". (HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).

Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis.
Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Dan masih banyak lagi benda-benda yang kenajiasannya tidak disepakati para ulama. Misalnya bangkai hewan air atau tidak punya darah, potongan tubuh hewan yang tidak punya darah, kulit bangkai, air kencing bayi, air kencing dan susu hewan yang halal dagingnya, air mani (sperma), mayat manusia, liur orang tidur, dan seterusnya.

c. Mani
Air mani yang keluar dari kemaluan seseorang sesungguhnya bukan benda najis. Air mani adalah satu pengecualian dari ketentuan bahwa segala benda yang keluar lewat kemaluan hukumnya najis. Baik berbentuk padat, cair atau gas.
Air kencing, mazi, wadi, darah, nanah, batu dan semua yang keluar lewat kemaluan ditetapkan para ulama sebagai benda najis. Kecuali air mani, hukumnya bukan najis.
Dalil dari tidak najisnya air mani ada banyak, di antaranya adalah hadits berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata,"Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW dan beliau memakainya untuk shalat. Dalam riwayat lain disebutkan,"Aku menggaruk dengan kuku-ku mani yang kering dari pakaian beliau. (HR. Muslim)
Dengan hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa air mani itu tidak najis. Tindakan Aisyah istri beliau mengerok atau menggaruk dengan kuku sisa mani yang sudah mengering di pakaian beliau menunjukkan bahwa air mani tidak najis. Sebab kalau najis, maka seharusnya Aisyah ra mencucinya dengan air hingga hilang warna, aroma atau rasanya.

Tindakan Aisyah menurut sebagian ulama dilatar-belakangi rasa malu beliau melihat Rasulullah SAW, suaminya, shalat dengan pakaian yang belepotan sisa mani. Maka dikeriknya setelah kering agar tidak terlihat nyata, meski sesungguhnya tetap masih ada sisa mani kering yang menempel.

Namun sebagian kecil ulama memang ada yang mengatakan bahwa air mani itu najis. Misalnya pendapat Al-Hanafiyah, Malik, Ahmad pada sebagian riwayat dan Al-Hadawiyah. Di antara dasar yang melandaskan pendapat mereka adalah hadits berikut ini :
Aisyah ra. mengatakan, ”Biasa Rasulullah SAW. mencuci mani kemudian keluar shalat memakai sarung itu dan saya melihat bekasnya cucian sarung itu” (HR Bukhari dan Muslim)

Tindakan Rasulullah SAW mencuci bekas mani di pakaiannya menunjukkan bahwa mani itu najis.
Namun pendapat ini dibantah oleh para ulama yang mengatakan bahwa air mani tidak najis dengan beberapa jawaban. Antara lain :
1. Hadits ini meski secara riwayatnya shahih, namun tidak menunjukkan kewajiban untuk mencuci bekas mani yang menempel di pakaian. Tetapi hanya menunjukkan keutamaan untuk mencucinya dan hukumnya hanya sunnah.
2. Kalau ada beberapa hadits yang bertentangan secara lahir, padahal masing-masing punya sandaran yang kuat, maka sebelum menafikan salah satunya, harus dicarikan dulu kesesuaian antara dalil-dalil itu. Dan menyimpulkan bahwa mani tidak najis adalah bentuk kompromi atas semua dalil yang ada. Sedangkan tindakan nabi yang mencuci bekas mani, harus dipahami bukan sebagai keharusan, melainkan kepantasan dan kesunnahan.
3. Meski pun Al-Hanafiyah mengatakan bahwa air mani itu najis, namun mereka berpendapat bahwa untuk mensucikan bekas mani cukup dengan mengeriknya setelah kering, tidak perlu dicuci.

4. Najis-najis Yang Dimaafkan
Najis-najis yang dimaafkan adalah benda yang pada hakikatnya najis atau terkena najis, namun karena kadarnya sangat sedikit / kecil, sehingga dimaafkan.mengatakan bahwa termasuk ke dalam najis yang dimaafkan adalah najis yang padat (bukan cair)yang hanya sedikit sekali yaitu hanya selebar uang dirham (3,17 gram) atau setara 20 qirath. Sedangkan untuk najis yang berbentuk cair, seluas lebar tapak tangan saja. Namun dalam pandangan mereka, meski najis itu dimaafkan, tetap saja haram melakukan shalat bila badan, pakaian atau tempatnya terkena najis yang dimaafkan

a. Mazhab Al-Hanafiyah
Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang.

b. Mazhab Malik
mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah darah manusia atau hewan darat yang sangat sedikti jumlahnya, juga nanah dan muntah yang sedikit. Kira-kira selebar titik hitam pada uang dirham. Baik najis itu berasal dari dirinya atau dari orang lain, termasuk dari hewan. Bahkan termasuk darah dari babi.
Juga air kencing yang sedikit sekali yang keluar tanpa mampu dijaga karena penyakit, termasuk di dalamnya adalah air mazi, mani dan yang keluar dari anus. Juga air kencing anak kecil dan kotorannya buat ibu yang sedang menyusuinya, karena nyaris mustahul tidak terkena sama sekali dari najis yang mungkin hanya berupa percikan atau sisa-sisa yang tak nampak.

c. Mazhab Syafi`i dan Hanbali
dalam masalah najis yang dimaafkan ini nampak lebih keras, sebab yang dimaafkan bagi mereka hanyalah yang tidak nampak di mata saja. Atau darah nyamuk, kutu, bangsat atau serangga lain yang tidak punya darah cair. Juga sisa bekas berbekam (hijamah), bekas lalat, dan lainnya.


Read More......

Tuesday, March 4, 2008

As-Su`ru

As-Su`ru adalah sisa yang tertinggal pada sebuah wadah air setelah seseorang atau hewan meminumnya. Dalam masalah fiqih, hal ini menjadi persoalan tersendiri, sebab air itu tercampur dengan ludah hewan tersebut, sementara hewan itu boleh jadi termasuk di antara hewan yang air liurnya najis.


1. Hukum Su`ru Manusia
Manusia itu tidak najis, baik manusia itu lak-laki atau wanita. Termasuk juga wanita yang sedang mendapatkan haidh, nifas atau isithadhah. Juga orang yang sedang dalam keadaan junub karena mimpi, mengeluarkan mani atau sehabis melakukan hubungan seksual. Sebab pada dasarnya manusia itu suci. Dasar kesucian tubuh orang yang sedang junub atau haidh adalah hadits berikut ini :

Dari aisyah ra berkata,`Aku minum dalam keadaan haidh lalu aku sodorkan minumku itu kepada Rasulullah SAW. Beliau meletakkan mulutnya pada bekas mulutku. (HR. Muslim 300)

Begitu juga hukumnya orang kafir, sisa minumnya itu tetap suci dan tidak merupakan najis. Sebab tubuh orang kafir itu tetap suci meski dia tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Kalau pun ada ungkapan bahwa orang kafir itu najis, maka yang dimaksud dengan najis adalah secara maknawi, bukan secara zhahir atau jasadi. Seringkali orang salah mengerti dalam memahami ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis , maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini . Dan jika kamu khawatir menjadi miskin , maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 28)

Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.

Juga ada hadits Abu Bakar berikut ini :
Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR. Bukhari)

Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar, maka hukum ludah atau su`runya mejadi haram.

2. Hukum Su`ru Hewan
Hukum su`ru hewan atau air yang telah kemasukkan moncong hewan, sangat tergantung dari hukum hewan itu, apakah hewan itu najis atau tidak. Para ulama lantas membedakannya sesuai dengan kriteria itu.

a. Su`ru Hewan Yang Halal Dagingnya
Bila hewan itu halal dagingnya maka su`ru nya pun halal juga atau tidak menjadikan najis. Sebab ludahnya timbul dari dagingnya yang halal. Maka hukumnya mengikuti hukum dagingnya.

Abu Bakar bin Al-Munzir menyebutkan bahwa para ahli ilmu telah sepakat tentang hal ini. Air yang bekas diminum oleh hewan yang halal dagingnya boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau memberishkan najis.

b. Su`ru Anjing dan Babi
Anjing dan babi adalah hewan yang najis bahkan termasuk najis mughallazhah atau najis yang berat. Hal ini sudah menjadi kesepakatan semua ulama.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR. Bukhari 172, Muslim 279, 90).
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا شرب الكلب �?ي إناء أحدكم �?ليغسله سبعا . مت�?ق عليه
ولأحمد ومسلم : طهور إناء أحدكم إذا ولغ �?يه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali". Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah". (HR. Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)

Sedangkan najisnya babi sudah jelas disebutkan di dalam Al-Quran Al-Kariem
إSesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah . Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah : 173)

Diharamkan bagimu bangkai, darah , daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah , adalah kefasikan .(QS. Al-Maidah : 3)

Katakanlah: `Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang`.(QS. Al-A`nam : 145).

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nahl : 115)

c. Su`ru Kucing
Hukum kucing itu sendiri berbeda-beda dalam pandangan ulama. Sebaigan mengatakan najis dan sebagiannya mengatakan tidak.
At-Thahawi mengatakan bahwa kucing itu najis karena dagingnya najis bagi kita. Dan karena itu pula maka ludahnya atau sisa minumnya pun hukumnya najis. Sebab dagingnya pun najis.

Namun meski demikian, karena ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa sisa minum kucing itu tidak najis, maka ketentuan umum itu menjadi tidak berlaku, yaitu ketentuan bahwa semua yang dagingnya najis maka ludahnya pun najis. Minimal khusus untuk kucing.

Dalil yang menyebutkan tidak najisnya ludah kucing itu adalah hadits berikut ini :
عن كبشة بنت كعب بن مالك وكانت تحت ابن أبي قتادة : أن أبا قتادة دخل عليها �?سكبت له وضوءا , �?جاءت هرة تشرب منه �?أصغى لها الإناء حتى شربت منه , قالت كبشة : �?رآني أنظر , �?قال : أتعجبين يا ابنة أخي ؟ �?قلت : نعم , �?قال : إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إنها ليست بنجس , إنها من الطوا�?ين عليكم والطوا�?ات. رواه الخمسة وقال الترمذي : حديث حسن صحيح
Dari Kabsyah binti Ka`ab bahwa beliau melihat Aba Qatadah memberikan minum kepada kucing. Abu Qatadah berkata,`Mengapa kamu heran wahai anak saudaraku ?. Dia menjawanb,:`Ya`. Abu Qatadah berkata lagi bahwa Rasulullah SAW bersabda,`(Kucing) itu tidak najis, sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita. (HR. Abu Daud 75, At-Tirmizy 92, An-Nasai 68, Ibnu Majah 367, Ahmad 5/303).

Sedangkan Al-Kharkhi dan Abu Yusuf bahwa su`ru kucing itu hukumnya makruh. Alasannya adalah bahwa kucing itu sering menelan atau memakan tikus yang tentu saja mengakibatkan su`runya saat itu menjadi najis. Dalam hal ini Abu Hanifah sependapat bahwa kucing baru saja memakan tikus, maka su;runya najis. Sedangkan bila tidak langsung atau ada jeda waktu tertentu, maka tidak najis.
Hal ini sesuai dengan hukum su`ru manusia yang baru saja meminum khamar, maka ludahnya saat itu menjadi najis.

d. Su`ru Keledai dan Bagal
Bila sesekor keledai atau bagal minum dari suatu air, maka sisa air itu hukumnya masykuk antara halal atau tidak halal untuk digunakan wudhu dan mandi. Sebab ada beberapa dalil yang saling bertentangan sehingga melahirkan khilaf di kalangan para ulama.

Yang mengharamkan su`ru kedua jenis hewan ini berdasarkan ketentuan bahwa bila daging seekor hewan itu najis, maka ludahnya pun ikut menjadi najis. Para ulama mengatakan bahwa daging keledai dan bagal itu najis, maka kesimpulannya mereka yang menajiskan su;ru kedua hewan ini adalah najis.

Sebaliknya, ada pula yang tidak menajiskannya dengan berdasarkan kepada hadits berikut ini :
Dari Jabir ra dari Rasulullah SAW bahwa beliau ditanya,`Bolehkah kami berwudhu denga air bekas minum keledai?. Rasulullah SAW menajawab,`Ya boleh,`. (HR. Ad-Daruquthuny 173, Al-Baihaqi 1/329).

3. Perbedan Pendapat Di Kalangan Fuqaha
Para Fuqaha besar berbeda pendapat dalam masalah hukum su`ru hewan. Diantaranya adalah pendapat berikut ini :
a. Imam Abu Hanifah :
Pendapat beliau terhadap masalah su`ru hewan ini terbagi menjadi empat besar sesuai dengan jenis hewan tersebut. Sebagaimana yang sudah kami bahas di atas.
b. Al-Imam Malik
Sebaliknya, Al-Imam Malik justru mengatakan bahwa hukum su`ru semua jenis hewan itu halal. Tidak pandang apakah hewan itu najis atau tidak.
Sebab beliau berpendapat bahwa untuk menajiskan su`ru itu harus ada dalil yang kuat dan sharih, tidak bisa sekedar mengikuti dagingnya yang bila dagingnya halal lalu ludahnya ikut halal atau bila dagingnya haram ludahnya ikut haram.
Bukan beliau, kaidah seperti ini tidak bisa dijadikan dasar untuk mengharamkan atau menghalalkan sesuatu.
c. Al-Imam Asy-Syafi`i
Beliau berpendapat bahwa semua jenis su`ru hewan itu halal, kecuali hanya su`ru anjing dan babi saja yang haram.
Dalil yang digunakan oleh mazhab beliau adalah bahwa pada dasarnya Islam tidak memberatkan para pemeluknya. Kecuali bila benar-benar sharih dan kuat dalilnya berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah. Sebab Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Al-Kariem :
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. Al-Maidah : 6)
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. Al-Hajj : 78)

Read More......

Monday, March 3, 2008

Air Dan Pembagiannya

Islam adalah agama air, karena begitu banyak ritual ibadahnya yang terkait dengan air. Baik untuk wudhu', mandi, membersihkan najis atau pun kegiatan lain. Dalam perkuliahan ini, marilah kita mulai membahas tentang masalah air.


4 Jenis Air Dalam Kacamata Fiqih
Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa jenis, sesuai dengan hukumnya dalam syariat Islam. Biasanya mereka membaginya menjadi 4 macam, yaitu : air yang suci dan mensucikan, air yang suci tapi tidak mencusikan, air yang tercampur barang yang suci dan air yang tidak suci lantaran tercampur dengan benda yang najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas :

1. Air Suci dan Mensucikan / Air Mutlaq
Air mutlaq adalah air yang hukumnya suci dan bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu. Dalam fiqih dikenal dengan istilah Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi.

Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Namun belum tentu bleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya. Diantara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah :

a. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda. Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis. Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu. Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri, kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.

Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah, tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.

Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman :
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS. Al-Anfal : 11)

Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. Al-Furqan : 48 )

b. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.

Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
اللهم باعد بيني وبين خطايا كما باعدت بين المشرق والمغرب ، اللهم نقني من خاطايا كما ينقى الثوب من الدنس ، اللهم اغسلني من خطايا بالماء والثلج والبرد

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab,`Aku membaca,`Allahumma Ba`id Baini Wa Baina Khathaya Kamaa Baa`adta Bainal Masyriqi Wal Maghrib. Allahumma Naqqini min Khathayaa Kamaa Yunaqqats Tsaubal Abyadhu Minad-danas. Allahumma aghsilni min Khathayaaya Bits-tsalji Wal Ma`i Wal Barad.(HR. Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)

Artinya : Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.

c. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hirairah ra.

d. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja`). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.

Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.

Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم �?قال : يا رسول الله إنا نركب البحر , ونحمل معنا القليل من الماء , �?إن توضأنا به عطشنا , أ�?نتوضأ , بماء البحر ؟ �?قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : هو الطهور ماؤه , الحل ميتته رواه الخمسة . وقال الترمذي : هذا حديث حسن صحيح

Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?`. Rasulullah SAW menjawab,`(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).

e. Air Zam-zam
Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah, sejak zaman Nabi Ismail as dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Selain disunnahkan untuk minum air zam-zam, juga bisa dan boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja` ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam. Tentang bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib ra.
Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR. Ahmad).

f. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur, mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Bidho`ah yang terletak di kota Madinah.

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).

g. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.

Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharrat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.

Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.

Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.


2. Air Suci Tapi Tidak Mensucikan / Air Musta`mal
Jenis yang kedua dari pembagian air dalam kacamata fiqih adalah air yang suci dalam arti tidak najis, boleh digunakan untuk minum atau membersihkan kotoran secara pisik. Namun tidak bisa dijadikan media thaharah, yaitu mensucikan secara ritual. Para ulama seringkali menyebut air jenis ini dengan sebutan air musta'mal.
Air musta`mal berarti air yang sudah dipakai, maksudnya yang telah digunakan untuk bersuci secara ritual. Misalnya untuk berwudhu`, mandi janabah atau mencuci najis. Sedangkan air yang telah digunakan untuk mencuci tangan di luar wudhu', atau air yang telah digunakan untuk mandi biasa yang bukan mandi janabah, tidak termasuk dikategorikan sebagai air yang telah digunakan (bukan air musta'mal).

Batasan Volume Minimal
Para ulama ketika membedakan air musta'mal dan bukan (ghairu) musta'mal, membuat batas dengan ukuran volume air. Fungsinya sebagai batas minimal untuk bisa dikatakan suatu air menjadi musta'mal. Bila volume air itu telah melebihi volume minimal, maka air itu terbebas dari kemungkinan musta'mal. Itu berarti, air dalam jumlah tertentu, meski telah digunakan untuk wudhu atau mandi janabah, tidak terkena hukum sebagai air musta'mal.

Ukuran volume air yang membatasai kemusta'malan air adalah 2 qullah. Jadi istilah qullah adalah ukuran volume air. Ukuran volume air ini pasti asing buat telinga kita. Sebab ukuran ini tidak lazim digunakan di zaman sekarang ini. Kita menggunakan ukuran volume benda cair dengan liter, kubik atau barrel. Sedangkan istilah qullah adalah ukuran yang digunakan di masa Rasulullah SAW masih hidup. Bahkan 2 abad sesudahnya, para ulama fiqih di Baghdad dan di Mesir pun sudah tidak lagi menggunakan skala ukuran qullah. Mereka menggunakan ukuran rithl yang sering diterjemahkan dengan istilah kati.

Sayangnya, ukuran rithl ini pun tidak standar di beberapa negeri Islam. 1 rithl buat orang Baghdad ternyata berbeda dengan ukuran 1 rithl buat orang Mesir. Walhasil, ukuran ini agak menyulitkan juga sebenarnya.

Dalam banyak kitab fiqih disebutkan bahwa ukuran volume 2 qulah itu adalah 500 rithl Baghdad. Tapi kalau diukur oleh orang Mesir, jumlahnya tidak seperti itu. Orang Mesir mengukur 2 qullah dengan ukuran rithl mereka dan ternyata jumlahnya hanya 446 3/7 Rithl. Lucunya, begitu orang-orang di Syam mengukurnya dengan menggunakan ukuran mereka yang namanya rithl juga, jumlahnya hanya 81 rithl. Namun demikian, mereka semua sepakat volume 2 qullah itu sama, yang menyebabkan berbeda karena volume 1 rithl Baghdad berbeda dengan volume 1 rithl Mesir dan volume 1 rith Syam.
Lalu sebenarnya berapa ukuran volume 2 qullah dalam ukuran standar besaran international dimasa sekarang ini?

Para ulama kontemporer kemudian mencoba mengukurnya dengan besaran zaman sekarang. Dan ternyata Dalam ukuran masa kini kira-kira sejumlah 270 liter. Demikian disebutkan oleh Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu.

Jadi bila air dalam suatu wadah jumlahnya kurang dari 270 liter, lalu digunakan untuk berwudhu, mandi janabah atau kemasukan air yang sudah digunakan untuk berwudhu`, maka air itu dianggap sudah musta`mal. Air itu suci secara pisik, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu` atau mandi). Tapi bila bukan digunakan untuk wudhu` seperti cuci tangan biasa, maka tidak dikategorikan air musta`mal.

Namun kalau kita telliti lebih dalam, ternyata pengertian musta`mal di antara fuqoha mazhab masih terdapat variasi perbedaan. Sekarang mari coba kita dalami lebih jauh dan kita cermati perbedaan pandangan para fuqaha tentang pengertian air musta'mal, atau bagaimana suatu air itu bisa sampai menjadi musta'mal :

a. Ulama Al-Hanafiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudhu` untuk shalat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudhu` sunnah atau mandi sunnah. Tetapi secara lebih detal, menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta`mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta`mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudhu` atau mandi.

Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta`mal. Bagi mereka, air musta`mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudhu` atau mandi.

Keterangan seperti ini bisa kita lihat pada kitab Al-Badai` jilid 1 hal. 69 dan seterusnya, juga Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 hal. 182-186, juga Fathul Qadir 58/1,61.

b. Ulama Al-Malikiyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudhu` atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudhu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis).

Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan bahwa yang musta`mal hanyalah air bekas wudhu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta`mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan syah digunakan untuk mencuci najis atau wadah. Air ini boleh digunakan lagi untuk berwudhu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah.
(Lihat As-Syahru As-Shaghir 37/1-40, As-Syarhul Kabir ma`a Ad-Dasuqi 41/1-43, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah hal. 31, Bidayatul Mujtahid 1 hal 26 dan sesudahnya).

c. Ulama Asy-Syafi`iyyah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta`mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudhu` atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudhu`.
Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudhu`, maka belum lagi dianggap musta`mal. Termasuk dalam air musta`mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta`mal kalau sudah lepas / menetes dari tubuh.

Air musta`mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudhu` atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karean statusnya suci tapi tidak mensucikan. (Lihat Mughni Al-Muhtaj 1/20 dan Al-Muhazzab jilid 5 hal. 1,8)

d. Ulama Al-Hanabilah
Air musta`mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudhu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya.

Selain itu air bekas memandikan mayit pun termasuk air musta`mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang diluar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta`mal. Seperti membasuh muka yang bukan dalam rangkaian wudhu`. Atau mencuci tangan yang bukan dalam kaitan wudhu`.

Dan selama air itu sedang digunakan untuk berwudhu` atau mandi, maka belum dikatakan musta`mal. Hukum musta`mal baru jatuh bila seseorang sudah selesai menggunakan air itu untuk wudhu` atau mandi, lalu melakukan pekerjaan lainnya dan datang lagi untuk wudhu` / mandi lagi dengan air yang sama. Barulah saat itu dikatakan bahwa air itu musta`mal. Mazhab ini juga mengatakan bahwa bila ada sedikit tetesan air musta`mal yang jatuh ke dalam air yang jumlahnya kurang dari 2 qullah, maka tidak mengakibatkan air itu menjadi `tertular` kemusta`malannya.

3. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Suci
Jenis air yang ketiga adalah air yang tercampur dengan barang suci atau barang yang bukan najis. Hukumnya tetap suci. Seperti air yang tercampur dengan sabun, kapur barus, tepung dan lainnya. Selama nama air itu masih melekat padanya. Namun bila air telah keluar dari kriteria airnya, maka dia suci namun tidak mensucikan. Tentang kapur barus, ada hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk memandikan mayat dengan menggunakannya.

Dari Ummi Athiyyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih banyak dari itu dengan air sidr (bidara) dan jadikanlah yang paling akhir air kapur barus (HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu Majah 1458).

Dan mayat itu tidak dimandikan kecuali dengan menggunakan air yang suci dan mensucikan, sehingga air kapus dan sidr itu hukumnya termasuk yang suci dan mensucikan. Sedangkan tentang air yang tercampur dengan tepung, ada hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Hani`.

Dari Ummu Hani` bahwa Rasulullah SAW mandi bersama Maimunah ra dari satu wadah yang sama, tempat yang merupakan sisa dari tepung. (HR. Nasai 240, Ibnu Khuzaimah 240)

4. Air Yang Tercampur Dengan Barang Yang Najis
Air yang tercampur dengan benda najis itu bisa memiliki dua kemungkinan hukum. Yaitu antara air itu berubah dan tidak berubah setelah tercampur benda yang najis. Kriteria perubahan terletak pada rasa, warna atau bau / aromanya.

a. Bila Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Bila berubah rasa, warna atau aromanya ketika sejumlah air terkena atau kemasukan barang najis, maka hukum air itu iut menjadi najis juga. Hal ini disebutkan oleh Ibnul Munzir dan Ibnul Mulaqqin.

b. Bila Tidak Berubah Rasa, Warna atau Aromanya
Sebaliknya bila ketiga krieteria di atas tidak berubah, maka hukum air itu suci dan mensucikan. Baik air itu sedikit atau pun banyak. Dalilnya adalah hadits tentang a`rabi yang kencing di dalam masjid :
عن أبي هريرة قال : قام أعرابي �?بال �?ي المسجد �?قام إليه الناس ليقعوا به , �?قال النبي صلى الله عليه وسلم : دعوه وأريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء , �?إنما بعثتم ميسرين ولم تبعثوا معسرين . رواه الجماعة إلا مسلما

Dari Abi Hurairah ra bahwa seorang a`rabi telah masuk masjid dan kencing di dalamnya. Orang-orang berdiri untuk menindaknya namun Rasulullah SAW bersbda,`biarkan saja dulu, siramilah di atas tempat kencingnya itu seember air. Sesungguhnya kalian dibangkitkan untuk memudahkan dan bukan untuk menyusahkan. (HR. Bukhari 220, Abu Daud 380, Tirmizy 147 An-Nasai 56 Ibnu Majah 529).

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah ?. Rasulullah SAW menjawab,`Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR. Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).

Sumur Budha`ah adalah nama sebuah sumur di kota Madinah yang airnya digunakan orang untuk mandi yaitu wanita yang haidh dan nifas serta istinja`.
Air adalah media untuk mensucikan. Disebut juga bahwa air itu adalah media untuk melakukan thaharah, baik thaharah secara hakiki maupun thaharah secara hukmi. Maksudnya, air adalah media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga media untuk menghilangkan hadats. Dalam kaitannya secara media thaharah, kita akan membicarakan pembagian jenis-jenis air.


Read More......

Urgensi Thaharah

Thaharah atau bersuci menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.



A. Pembagian Jenis Thaharah

Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi dua macam pembagian yang besar.

1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis.
Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidaksucian secara hakiki.
Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual. Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna najisnya. Dan juga hilang bau najisnya. Dan juga hilang rasa najisnya.

2. Thaharah Hukmi
Sedangkan thaharah secara hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual.
Seorang yang tertidur batal wudhu'-nya, boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu' bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya.

Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara pisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah.
Thaharah secara hukmi dilakukan dengan berwudhu' atau mandi janabah.


B. Urgensi Kebersihan dan Perhatian Islam Atasnya

1. Islam Adalah Agama Kebersihan
Perhatian Islam atas dua jenis kesucian itu -hakiki dan maknawi- merupakan bukti otentik tentang konsistensi Islam atas kesucian dan kebersihan. Dan bahwa Islam adalah peri hidup yang paling unggul dalam urusan keindahan dan kebersihan.

2. Islam Memperhatian Pencegahan Penyakit
Termasuk juga bentuk perhatian serius atas masalah kesehatan baik yang bersifat umum atau khusus. Serta pembentukan pisik dengan bentuk yang terbaik dan penampilan yang terindah. Perhatian ini juga merupakan isyarat kepada masyarakat untuk mencegah tersebarnya penyakit, kemalasan dan keengganan.
Sebab wudhu' an mandi itu secara pisik terbukti bisa menyegarkan tubuh, mengembalikan fitalitas dan membersihkan diri dari segala macam kuman penyakit yang setiap sat bisa menyerang kondisi tubuh. Secara ilmu kedokteran modern terbukti bahwa upaya yang paling efektif untuk mencegah terjadinya wabah penyakit adalah dengan menjaga kebersihan. Dan seperti yang sudah sering disebutkan bahwa mencegah itu jauh lebih baik dari mengobati

3. Orang Yang Menjaga Kebersihan Dipuji Allah
Allah SWT telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian di dalam Al-quran Al-Kariem.

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah : 222).
Di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri Dan Allah menyukai orang yang membersihkan diri. (QS. An-Taubah : 108)

Sosok pribadi muslim sejati adalah orang yang bisa menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah manusia dalam hal kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada jamaah dari shahabatnya :
Kalian akan mendatangi saudaramu, maka perbaguslah kedatanganmu dan perbaguslah penampilanmu. Sehingga sosokmu bisa seperti tahi lalat di tengah manusia (menjadi pemanis). Sesungguhnya Allah tidak menyukai hal yang kotor dan keji. (HR. Ahmad)

4. Kesucian Itu Sebagian Dari Iman
Rasulullah SAW telah menyatakan bahwa urusan kesucian itu sangat terkait dengan nilai dan derajat keimanan seseorang. Bila urusan kesucian ini bagus, maka imannya pun bagus. Dan sebaliknya, bila masalah kesucian ini tidak diperhatikan, maka kulitas imannya sangat dipertaruhkan.
الطهور شطر الإيمان
Kesucian itu bagian dari Iman (HR. Muslim)

5. Kesucian Adalah Syarat Ibadah
Selain menjadi bagian utuh dari keimanan seseorang, masalah kesucian ini pun terkait erat dengan syah tidaknya ibadah seseorang. Tanpa adanya kesucian, maka seberapa bagus dan banyaknya ibadah seseorang akan menjadi ritual tanpa makna. Sebab tidak didasari dengan kesucian baik hakiki maupun maknawi.

Rasulullah SAW bersabda :
Dari Ali bin Thalib ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kunci shalat itu adalah kesucian, yang mengharamkannya adalah takbir dan menghalalkannya adalah salam`.(HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah dan hadits ini statusnya adalah hasan shahih).


Read More......

Tuesday, February 12, 2008

Pintu Syirik (2) : Tabarruk yang Salah & Lafadz Syirik

4. Meminta Berkah Kepada Pohon dan Batu
Termasuk syirik yang diperangi Nabi Muhammad saw adalah meminta berkah (tabarruk) kepada pepohonan, bebatuan, kuburan dan semacamnya, dengan keyakinan bahwa ia mempunyai suatu rahasia atau keberkahan khusus, yang akan dirath oleh orang yang mengusap dan mengelusnya, atau ber-thawaf di sekeliling- nya, atau menziarahinya, atau duduk di sekitarnya.



Jika terus dilakukan, perbuatan ini akan menggirmg kepada syirik besar, sebab berhala-berhala besar bangsa Arab ada yang berupa batu besar; seperti al-Lata, atau pohon; seperti Uzza, atau batu; seperti: Manah.
Karena itu Rasulullah saw memperingatkannya.
“Dan Abi Waqid al-Laitsi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah saw menuju Hunain, sedang kami baru saja lepas dan kekafi ran (baru masuk Islam). Ketika itu orang-orang musyrik mempunyai sebatang pohon bidara yang disebut Dzatu Anwath, mereka selalu mendatanginya dan menggantungkan senjata-senjata perang mereka pada pohon itu. Tatkala kami melewati sebatang pohon bidara, kamipun berkata: “Wahai Rasulullah saw! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath sebagaimana mereka itu mempunyai Dzatu Anwath”. Maka Rasulullah saw bersabda: “Subhanallah! Itulah sunnah (tradisi orang-orang sebelum kamu). Dan demi Allah yang diriku ada di Tangan-Nya, kamu benar-benar telah mengatakan suatu perkataan seperti yang dikatakan bani Israil kepada Musa a.s. (Buatkanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka itu mempunyai sesembahan-sesembahan. Musa a.s. menjawab: “Sungguh kamu adalah kaum yang tidak mengerti”) [al-A’raf: 138]. Pasti kamu akan mengikuti tradisi orang-orang sebelummu“. (HR. at-Tirmidzi, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih)

Zhahir (makna tersurat) hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat Rasulullah saw mengingatkan sekedar mengambil berkah dan menggantungkan senjata pada pohon itu, lalu Rasulullah saw melarang mereka dengan keras dalam rangka saddud-dzari’ah (menutup jalan) yang menuju kepada syirik.

Namun sayang, banyak kaum muslimin telah menyimpang dan petunjuk Rasulullah saw, mereka mengikuti jejak-jejak umat sebelumnya, sehingga mereka membuat Anshab untuk meminta berkah, mengusap dan mengelus-elusnya, berdo’a di sisinya, ber-tawassul dengannya, bergantung kepadanya sebagaimana bergantungnya orang-orang musyrik dengan patung- patung mereka. Alangkah banyaknya Dzatu Anwath- Dzatu Anwath di negeri Islam, padahal Rasulullah saw telah melarangnya.

Anshab berasal dari kata nashab; yaitu: sesuatu yang ditegakkan atau didirikan atau diadakan untuk disembah selain Allah
Merupakan kewajiban kaum muslimin secara umum, umara’ dan ulama’ secara khusus untuk meng- hilangkan kemunkaran mi, menghancurkan Anshab dan menghilangkannya, baik yang berupa pohon, batang, kuburan, kayu, mata air, batu ataupun lainnya, sebagai upaya ber-qudwah kepada Rasulullah saw saat mengutus Au bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu agar menghancurkan kuburan yang ditinggikan dan meratakanya dengan permukaan bumi, sebagaimana tersebut dalam Shahih Muslim, dan. Abul Hayyaj al-Asadi, ia berkata: “Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku:
“Tidakkah aku mengutusmu seperti Rasulullah saw mengutusku: “Janganlah kamu meninggalkan patung kecuali menghancurkannya dan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu ratakan “. (HR. Muslim)

Imam Abu Bakar at-Tharthusi al-Maliki berkata:
“Ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu mendengar bahwa orañg-orang mendatangi pohon tempat para sahabat berbai’at kepada Rasulullah saw (bai’atur-ridhwan), dan mereka shalat di situ, maka Umar mengirimkan orang untuk menebangnya, agar kaum muslimin terhindar dan fitnah�?.

Jika Umar melakukan perbuatan seperti itu terhadap pohon yang namanya disebut di dalam al-Qur’an, dan para sahabat membai’at Rasulullah saw di bawahnya, lalu apa yang akan ia lakukan terhadap pohon-pohon lain yang dijadikan sebagai Anshab dan berhala yang menjadi fitnah dan bencana besar dewasa ini.

Imam at-Tharthusi berkata: “Lihatlah —semoga Allah merahmati kamu- jika kamu menemukan pohon bidara atau lainnya menjadi tujuan manusia, mereka mengagungkannya, mengharapkan keselamatan dan kesembuhan darinya, mereka menancapkan padanya paku-paku dan membuat lubang-lubang, maka ia adalah Dzatu Anwath. Karenanya, hendaklah kamu menebangnya.

Dan Mubarrir bin Suwaid, ia berkata: “Saya shalat subuh bersama Umar ra. dalam perjalanan menuju Makkah, dia membaca surat al-Fiil dan Quraisy. Seusai shalat, melihat orang-orang pergi ke beberapa arah. Umar bertanya: “Mereka pergi kemana?. Ada yang menjawab: “Wahai Amirul mukmin, ke masjid tempat Rasulullah saw pernah shalat disitu, dan mereka hendak shalat disitu “. Umar berkata: “Umat sebelum kamu hancur karena seperti ini, mereka menapaktilasi bekas-bekas nabi mereka, dan menjadikannya sebagai gereja dan kuil, barangsiapa tiba waktu shalat di masjid itu hendaklah ia shalat, barangsiapa tidak (harus melakukannya) maka hendaklah ia berlalu dan jangan sengaja shalat disitu".

Menurut ad-Dautsari, hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Said bin Manshur. (lihat an-Nahjus-Sadid, hal:115 - 116).
Inilah sebagian dari fiqih dan semangat Umar —radhiyaliahu ‘anhu- dalam menjaga aqidah masyarakat awam, juga kekhawatirannya dan ghuluw dan penyimpangan.

5. Kata-kata Yang Mengesankan Syirik
Termasuk hal-hal yang diperingatkan Nabi Muhammad saw adalah kata-kata yang mengesankan syirik dan su’ul adab (“kurang ajar) terhadap Allah. Peringatan ini dalam rangka menjaga tauhid.

Hal yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

A. Perkataan :
- Maasyaa Allahu wa syaa'a fulan (apa yang dike- hendaki Allah dan yang dikehendaki fulan), atau
- bismillahi wa bismil amir /ismisy sya'b. (dengan nama Allah dan nama amir/penguasa, atau dengan nama rakyat).
Telah disebutkan dimuka bahwa Rasulullah mengingkari perkataan seperti itu.
Apakah engkau menjadikanku dan Allah sebanding? Akan tetapi katakanlah: Masya-Allah wahdahu (kehendak Allah semata)”. (HR. Ahmad).
Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda:
Jan ganlah kamu berkata: “Apa yang dikehendaki Allah dan apa yang dikehendaki fulan�?, akan tetapi katakanlah: “Apa yang dikehendaki Allah, lalu yang dikehendaki fulan". (HR. Abu Daud dengan sanad shahih, juga diriwayatkan Ahmad)

B. Perkataan: ,
- Laulallah wa fulan (kalau saja bukan karena kehendak Allah dan fulan), atau
- i'tamadtu 'alallah wa 'alaika (saya berpegangan kepada Allah dan kepadamu atau perkataan-perkataan yang serupa.
Saat menafsirkan firman Allah:
Karena itu, janganlah kamu men gadakan sekutu- seku tu bagi Allah (QS Al-Baqarah : 22)

Saat menafsirkan ayat di atas Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu— berkata: “Andad adalah syirik, ia lebih lembut daripada gerak kaki semut di atas batu licin hitam pada kegelapan malam, yaitu: seperti perkataan: Allah dan kehidupanmu —wahai si fulan— dan demi kehidupanku","jika bukan karena anjing dia, pastilah disatroni maling","atas kehendak Allah dan kehendakmu", "kalau bukan karena si dia dan si fulan ... ", ini semua adalah syirik. (Riwayat Ibnu Abi Hatim).

C. Memberi nama dengan nama Allah atau dengan nama yang tidak layak kecuali hanya untuk-Nya.
Abu Daud meriwayatkan dan Abu Syuraih, bahwasanya dia dahulu digelari Abul Hakam, lalu Nabi Muhammad saw bersabda kepadanya:
”Sesungguhnya Allah-lah al-Hakam (Pemberi Keputusan) dan kepada-Nya-lah segala keputusan.”. (HR. Abu Daud, juga an-Nasa’i)
Setelah itu ia dipanggil dengan nama anaknya, Syuraih, sehingga panggilannya menjadi Abu Syuraih.

Sabda Rasulullah saw yang lain:
Dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah saw bersabda: “Nama yang paling rendah dan hina di sisi Allah adalah seseorang yang bernama (bergelar) raja diraja ... tidak ada Raja selain Allah. Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Seperti juga Syahin Syah, menurut bangsa ‘Ajam, sebab artinya adalah: raja diraja. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ahmad)

Dalam riwayat lain disebutkan:
Orang yang paling membuat murka Allah pada hari kiamat, dan orang yang paling buruk... “.

D. Menamai manusia dengan nama Abd (hamba) selain Allah
Seperti Abdul Ka’bah, Abdun-Nabi, Abdul Husain, Abdul Masih dan semacamnya. Ibnu Hazm telah menukil bahwa telah terjadi ijma’ atas haramnya nama-nama mi, kecuali Abdul Muththalib.

E. Mencela masa (zaman) saat ada kesulitan hidup atau musibah
Sebab mencelanya termasuk mengadukan Allah atau membenci-Nya, karena Dia-lah Yang Mengatur segala urusan, Mempergilirkan siang dan malam, Dia-lah Yang Berbuat segala sesuatu di alam semesta.

Karena itu dalam sebuah hadits shahih Rasulullah saw bersabda:
“Allah berfirman: “Anak Adam menyakiti-Ku, ia mencela masa, padahal Aku-lah masa, di Tangan-Ku segala urusan, Aku pergilirkan siang dan malam.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad, Malik dan ad-Darimi)


Read More......

Pintu Syirik (1) : Ghuluw pada Nabi, Shalihin & Kubur

Benarkah berlebihan mengagungkan Nabi termasuk pintu Syirik ?!?!


Islam datang dengan membawa ajaran tauhid murni, memerangi berbagai bentuk syirik, besar ataupun kecil, memberikan peringatan darinya dengan sangat keras, dan mempergunakan berbagai cara.Yang paing menonjol adalah menutup pintu-pmtu berhembusnya angin kemusyrikan.
Diantara pintu-pintu itu adalah:

1. Ghuluw (berlebihan) dalam Mengagungkan Nabi SAW
Nabi Muhammad saw melarang kita untuk ghuluw (berlebihan) dalam mengagungkan menyanjungnya, beliau bersabda:
"Janganlah kalian melebih-lebihkan aku, sebagaimana umat Nasrani mëlebih-lebihkan Isa bin Maryam, aku tidak lebih adalah hamba-Nya, maka katakanlah: Hamba Allah dan Rasul-Nya”. (Muttafaqun ‘alaih)

Al-Qur’anul karim, saat menyanjungnya dalam maqom (kedudukan) yang paling mulia, Allah mensifatinya dengan Abdullah (hamba Allah), sebagai pengukuhan terhadap makna ini, sebagaimana firman-Nya:
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan kepada hamba-Nya al-Kitab (al-Qur’an) dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya”. (QS. Al-Kahfi: 1)
Maha suci Allah yang telah memperjalankan hamba- Nya pada suatu malam. (QS Al-Isra’ : 1)

Lalu dia menyampaikan kepada hamba-Nya apa yang telah Allah wahyukan. (QS An-Najm: 10)
Rasulullah saw jika melihat atau mendengar sesuatu yang mengarah kepada ghuluw (berlebihan) pada diri beliau, tidak segan-segan melarang orang yang mengucapkan atau melakukannya, serta mengingatkannya kepada sikap yang benar.
Sebagaimana dalam hadits:

Dan Abdillah bin asy-Syikhkhir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Saya datang bersama rombongan bani ‘Amir kepada Rasulullah saw, lalu kami berkata: “Engkau adalah sayyid (tuan) kami. Lalu beliau bersabda: “As- Sayyid adalah Allah tabaraka wata’ala”. (HR. Abu Daud)

Dan Anas bin Malik, bahwasanya ada seseorang berkata kepada nabi Muhammad saw: “Wahai sayyid kami, anak sayyid kami, yang terbaik diantara kami, dan anak orang yang terbaik diantara kami. Lalu Rasulullah saw bersabda: “Wahai manusia, katakan dengan perkataan kalian (sewajarnya), dan janganlah syetan memperdayakanmu, saya adalah Muhammad bin Abdullah, dan Rasul Allah, demi Allah, aku tidak suka kalian meninggikanku melebihi kedudukan yang Allah berikan kepadaku “. (HR. Ahmad dan an- Nasa’i di kitab Amalil Yaumi Wal-Lailah)

Pada waktu Rasulullah saw mendengar seseorang berkata: Masya-Allah wa syi’ta (Atas kehendak Allah dan kehendakmu), beliau bersabda:
Apakah karnu menjadikanku dan Allah sebanding? Akan tetapi katakanlah: Masya-Allah wahdahu (kehendak Allah semata. (HR. Ahmad)

2. Ghuluw (berlebihan) dalam Mengagungkan Orang Salih
Termasuk yang dilarang dan diperingatkan Islam adalah ghuluw kepada orang-orang shalih. Ada satu kaum ghuluw terhadap nabi Isa as, sampai-sampai menjadikannya sebagai anak Allah atau salah satu oknum dalam trinitas, bahkan sebagian lagi mengatakan: “Allah adalah Isa bin Maryam.

Kaum yang lain ghuluw terhadap pendeta dan rahib, lalu menjadikannya sebagai ‘tuhan-tuhan’ selain Allah.
Karena itu, Allah memperingatkan ghuluw ahli kitab ini dan mengecam perbuatan mereka. Allah berfirman:
"Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas (ghuluw) dalam agamamu, dan Janganlah kami mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar” (An-Nisa’ : 171)
Katakanlah: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (ghuluw) dengan cara tidak benar, dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad saw) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dan jalan yang lurus “. (QS. Al-Maidah : 77)

Syirik yang pertama kali terjadi di bumi adalah syirik kaum nabi Nuh ‘alaihis-salam, penyebabnya adalah ghuluw terhadap orang-orang shalih.

Tersebut dalam Shahih Bukhari, dan Ibnu Abbas ra, dalam menceriterakan tentang ‘tuhan-tuhan’ musyrikin Makkah, tuhan-tuhan yang bernama: Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr.

Kata Ibnu Abbas radhiyallhu ‘anhuma:
Ini semua adalah nama orang-orang shalih dan kaum nabi Nuh ‘alaihis-salam. Setelah mereka meninggal, setan menyuruh kepada mereka: “Dirikanlah pada majlis-majlis mereka patung-patung, dan bernama patung-patung itu dengan nama merekà. Maka mereka melakukan saran setan itu, dan patung-patung itu tidak disembah. Tetapi setelah generasi mereka meninggal, dan ilmu terlupakan, patung-patung itu pun disembah”. (HR. Bukhari)

Sebagian salaf berkata: “Setelah orang-orang saleh itu mati, mereka menggantungkan sesuatu pada kuburannya, lalu membuat patungnya. Beberapa waktu kemudian, merekapun menyembahnya ”

Dan sini kita mengetahui bahwa ghuluw sebagian kaum muslimin kepada orang yang mereka yakini sebagai saleh dan wali, khususnya mereka yang memiliki cungkup dan menjadi tujuan ziarah mengarah kepada berbagai macam syirik, seperti bernadzar, menyembelih, meminta pertolongan (istighatsah), dan bersumpah dengan nama mereka Bahkan ghuluw mëreka bisa menyebabkan syirik akbar yaitu meyakini bahwa mereka memiliki kekuasaan dan pengaruh di alam wujud ini, memiliki kemampuan di balik hukum kausalitas dan sunnah kauniyyah, sehingga mereka diseru (disembah) selain Allah atau bersama Allah. ini adalah dosa besar dan kesesatan yang jauh.

3. Mengagungkan Kuburan
Termasuk yang diperingatkan Islam dengan sangat keras adalah mengagungkan kuburan, khususnya kuburan para nabi dan orang-orang saleh. Karena itu Islam melarang beberapa hal yang mengarah kepada pengagungan kuburan, yaitu:

a. Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw, lima hari sebelum meninggal, bersabda:
Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan nabi dan orang saleh sebagai masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid, sesungguhnya aku melarang yang demikian “. (HR. Muslim)

Dan dan ‘Aisyah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum, keduanya berkata: “Saat Rasulullah saw dalam sakaratul maut, terus menerus beliau menutupkan selimut ke mukanya, jika gerah, dibuka, lalu bersabda -dalam kondisi seperti itu- : “Semoga laknat Allah tetap untuk Yahudi dan Nasrani, mereka telah menjadikan kubu ran nabi mereka sebagai masjid.”.(Muttafaqun ‘alaih)

b. Shalat Menghadap Kuburan
Rasulullah saw bersabda:
Dan Abi Mirtsid al-ghunawi, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan, dan Jan gan shalat menghadap kepadanya�?. (HR. Muslim)
Maksudnya, jangan menjadikan kuburan berada pada posisi kiblat.

c. Memberi Penerangan dan Lampu di Kuburan
Rasulullah saw bersabda:
“Allah melaknat para wanita menziarahi kuburan, dan orang-orang yang menjadikan diatas kuburan masjid dan penerangan (lampu) “. (HR. Ahmad, at-Tirmidz dan lainnya)

d. Membangun dan Mengecat Kuburan
Imam Muslim meriwayatkan dan Jabir radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata: Rasulullah saw melarang mengapur (mengecat) kuburan, duduk di atasnya dan membangun di atasnya”. (HR. Muslim)

e. Menulisi Kuburan
Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah saw melarang mengapur (mengecat) kubu ran, menulisinya, membangun diatasnya dan menginjaknya”. (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

f. Meninggikan Kuburan
Dan Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah saw mengutus dan memerintahkannya untuk tidak membiarkan patung kecuali menghancurkannya, dan kuburan tinggi kecuali meratakannya”. (HR. Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ahmad)
Di dalam Sunan Abi Daud dijelaskan bahwa Rasulullah saw melarang menambah kuburan dengan bebatuan, batu bata dan semacamnya selain tanah aslinya. Karena itu Salaf yang shalih tidak menyukai penambahan batu bata pada kuburannya.

g. Menjadikan Kuburan Sebagai Perayaanaan
Abu Daud meriwayatkan secara marfu’ dan Abu Hurairah:
Rasulullah saw bersãbda: Janganlah engkau jadikan rumah kalian sebagai kuburan, dan Janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai ‘led (perayaan), dan ucapkanlah shalawat untukku, sebab shalawat kalian akan sampai kepadaku dan tempat kalian berada”. (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Abu Ya’la meriwayatkan dan ‘Ali bin Husain, bahwasanya ia melihat seorang lelaki mendatangi sebuah celah di dekat kuburan Nabi saw, ia memasukinya dan berdo’a, maka Ali bin Husain melarangnya seraya berkata, tidakkah aku ceritakan kepadamu apa yang diceritakan bapakku dan kakekku, dan Rasulullah saw, beliau bersabda:
Janganlah kalian menjadikan kuburanku sebagai 'Ied dan rumah kalian sebagai kuburan, sebab ucapan salam kalian sampai kepadaku dari tempat kalian berada".
Maksud 'menjadikan kuburan sebagai 'Ied' adalah: rnenjadikannya sebagai tempat berkumpul, duduk-duduk di sekelilingnya dan semacarnnya.

Kuburan Rasulullah saw adalah kuburan yang paling utarna di atas muka bumi. Jika beliau melarang kuburannya sebagai ‘led, maka kubur lainnya lebih dilarang lagi, siapapun dia.

Mengucapkan shalawat dan salam kepada RasuIullah saw sudah mencukupi, sebab shalawat dan salam itu akan sampai kepada beliau, dan manapun datangnya.

Read More......

Syirik Kecil (4) : Menyembelih dan thiyarah

Penasaran?!?!
dibaca dunk! :-)


10. Menyembelih Untuk Selain Allah
Termasuk syirik adalah menyajikan qurban dalam menyembelth untuk selain Allah. Telah menjadi kebiasaan dan tradisi kaum musyrikin pada semua bangsa untuk menyajikan sembelihan kepada ‘tuhan’ dan berhala mereka, lalu Islam membatalkan dan mengharamkan tradisi tersebut.

Allah berfirman:
“Dan (daging) yang disembelih atas narna selain Allah”. (QS. Al-Maidah: 3)
Maksudnya, binatang yang disembelih dengan nama selain Allah, seperti berhala dan semacamnya.

Termasuk dalam hal ini juga adalah:
“Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al-Maidah : 3)
Maksud nushub adalah apa saja yang ditegakkan, seperti batu, pohon, atau berhala, untuk disembah, atau diagungkan, atau dimintai berkah.

Ayat tiga (3) dan surat al-Maidah ini memerintahkan agar menyembelih untuk Allah semata. Karena itu, Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya agar menjadikan shalat dan sembelihannya untuk Allah:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)
Dan agar supaya mengumumkan kepada kaum musyrikin bahwa petunjuk-Nya dalam shalat dan berkurban berbeda dengan yang mereka miliki: “Ka takanlah: “Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku “. (al-An’am 162-163)
Yang dimaksud nusuk pada ayat di atas adalah menyembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri).

Tersebut dalam hadits:
“Dan ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah saw menyampaikan empat kalimat (ajaran) kepadaku: “Allah melaknat orang yang melaknat orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih bukan untuk Allah, Allah melaknat orang yang melindungi penjahat (kriminal) dan Allah melaknat orang yang mengubah batas-batas (tanda- tanda) tanah”. (HR. Muslim, juga an-Nasa’i dan Ahmad)

“Dan Thariq bin Syihab: Bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Seseorang masuk surga karena lalat, dan seseorang masuk neraka karena lalat”, — maksudnya disebabkan oleh lalat— . Para sahabat berkata: “Bagaimana itu terjadi wahai Rasulullah saw? Beliau menjawab: “Ada dua orang melewati satu kaum yang memiliki berhala, tidak seorangpun boleh melewati mereka sehingga menyajikan sesuatu sebagai kurban. Mereka berkata kepada salah seorang dan keduanya: “Sajikan kurban !!. Ia menjawab: “Saya tidak mempunyai sesuatu “. Mereka herkata: “Sajikan kurban meski pun seekor lalat..!!.
Setelah ia menyajikan lalat, mereka mengijinkannya berlalu, kemudian diapun masuk neraka. Mereka berkata kepada yang lainnya, “Sajikan kurban!! Ia menjawab: “Aku tidak akan menyajikan sesuatu pun kepada selain Allah” Lalu mereka memenggal lehernya (membunuhnya), kernudian, ia pun masuk surga” (HR. Ahmad)

Hadits diatas menjelaskan bahwa Nabi saw meyanjung orang mukmin tersebut dan mengabarkan bahwa ia masuk surga, sebab ia bersabar menghadapi pembunuhan dan tidak mau menyajikan apapun untuk selain Allah, sebab ia mengutamakan prinsip sebelum yang lainnya. Barangsiapa menyajikan lalat untuk selain Allah, bisa saja setelah itu, ia akan menyajikan unta.

Sebagai bagian dan keseriusan Islam untuk menjaga tauhid dan menjauhi syirik, ia melarang agar tidak dilakukan penyembelihan untuk Allah di tempat penyembelihan untuk selain Allah, sebagaimana dalam hadits Tsabit bin ad-Dhahhak yang telah disebutkan di muka tentang seseorang yang bernadzar hendak menyembelih unta di Buwanah.

11. Thiyarah (Berperasaan Sial Karena Melihat, Mendengar atau Bertemu Sesuatu)
Thiyarah termasuk syirik; yaitu: Adanya rasa pesimis (sial atau tidak beruntung) yang disebabkan oleh suara yang didengar, atau sesuatu yang dilihat atau semacamnya. Jika hal itu menjadikan seseorang menarik din dan hajat yang telah ia kukuhkan, seperti bepergian, menikah, berbisnis, dan semacamnya, maka ia telah masuk ke dalam syirik, sebab:
• Ia tidak ikhlas (murni) dalam ber-tawakkal kepada Allah.
• Berpaling kepada selain Allah dan memberikan tempat untuk tathayyur pada dirinya.

Rasulullah bersabda:
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda; “Barangsiapa mengurungkan hajatnya karena thiyarah (merasa sial dengan sesuatu), berarti telah syirik”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah saw, apa kaffarat (pelebur dan penebusnya)? Beliau bersabda: “Hendaklah salah seorang dan mereka berkata: “Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikan-Mu, tidak ada kesialan, kecuali dan-Mu, tidak ada Tuhan selain diri-Mu “, (HR. Ahmad)

Adapun sesuatu yang membuat seseorang was-was atau takut mendapatkan keburukan dan sesuatu, hal ini tidak mempengaruhi dan tidak membahayakar (keimanan), jika ia tetap melakukannya dengan bertawakkal kepada Allah, dan tidak mengurungkan tujuannya karena tathayyur (merasa sial dengan sesuatu).

Rasulullah saw bersabda:
Thiyarah adalah syirik, Thiyarah adalah syirik, dan tiada seorangpun dari kita kecuali (merasakannya). hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya”. (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad)
Maksud “Tiada seorangpun dari kita kecuali ..“ adalah: Tidak seorangpun dari kita kecuali di dalam hatinya ada sesuatu darinya, karena kelemahan manusiawi. Hanya saja, seorang mukmin mempunyai kelebihan, yaitu bahwa Allah menghilangkan lintasan-lintasan itu dari hatinya disebabkan oleh tawakkal-nya kepada Allah.

Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya”. . (QS. At-Thalaq: 3)

Lawan dan thiyarah adalah tafa’ul, yakni optimis, harapan baik. Maksudnya memprediksikan kebaikan berdasarkan apa yang ia dengar atau sesuatu yang ia lihat atau semacamnya.

Rasulullah mencintai tafa’ul yang baik. Tersebut dalam hadits:
Dan aku menyukai al-fa’l. Para sahabat bertanya: “Apa itu al-fa’l ? Beliau menjawab: “Kata-kata yang baik’. (Muttafaqun ‘alaih)

Contoh tafa-ul : Ada seseorang sakit, lalu mendengar orang lam berkata: “Wahai orang yang sehat, lalu ia bertafa-ul (berharap) sehat ... ini adalah sesuatu yang baik, sebab, mengajak kepada terbentangnya harapan dan husnudz-dzan kepada Allah. Berbeda dengan thiyarah (merasa sial dengan sesuatu), sebab di dalamnya mengandung su`udz-dzan kepada Allah, dan memprediksikan bencana tanpa adanya sebab yang mengarah kepadanya.

Read More......