Syirik adalah menjadikan sesuatu sebagai sekutu Allah dalam hal-hal yang merupakan hak murni Allah. Seperti menjadikan tuhan atau beberapa tuhan selain Allah yang disembah, ditaati, dimintai pertolongan, dicintai atau lainnya. Semua ini tidak ada yang berhak mendapatkannya selain Allah.
Itulah syirik akbar (besar) yang mengakibatkan tertolaknya amal shalih bahkan amal apa saja, karena syarat pertama diterimanya amal dan dinyatakan shalth adalah harus ikhlas karena Allah semata sebagaimana firman Allah:
“Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang dalam beribadat kepada Tuhannya”. (QS. Al-Kahfi: 110)
Syirik adalah dosa yang tidak terampuni. Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni syirik, dan Dia mengampuni dosa yang selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya (QS. An-Nisa’ : 48 dan 116)
Surga diharamkan bagi orang yang menyekutukan Allah (musyrik), sedangkan neraka adalah tempat kembali dan tempat menetapnya. Allah berfirman :
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah haramkan kepadanya surga, dan tempatnya di neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim seorang pun penolong”. (al-Maidah: 72)
MACAM-MACAM SYIRIK
Syirik ada dua macam; yaitu:
1. Syirik Akbar (besar).
2. Syirik Ashghar (kecil).
Syirik Akbar yaitu syirik yang tidak diampuni Allah dan tidak menyebabkan pelakunya masuk ke dalam surga selamanya.
Syirik Ashghar termasuk dosa besar, pelaku dan yang terus menerus melakukannya dikhawatirkan mati dalam kondisi kafir, jika tidak segera mendapatkan rahmat Allah untuk bertaubat sebelum meninggal.
SYIRIK AKBAR
Syirik Akbar ada dua macam:
1. Jelas dan Terang (zhahi run jaliyyun).
2. Tersembunyi dan Tersamar (bathinun khafiyyun).
A. Syirik Akbar yang Jelas dan Terang.
- Menyembah Tuhan selain Allah.
Termasuk syirik akbar dan zhahir adalah menyembah satu atau beberapa tuhan disamping menyembah Allah, baik tuhan itu berupa:
1. Benda angkasa; seperti: matahari dan bulan, atau
2. Benda mati; seperti: patung dan batu, atau
3. Binatang; seperti: sapi dan anak sapi, atau
4. Manusia; seperti: orang-orang yang menyembah Fir’ aun dan semacamnya, yaitu: penguasa-penguasa yang mengaku atau diaku sebagai tuhan dan mendapatkan orang-orang yang membenarkannya. Demikian juga orang-orang yang menyembah Budha atau Isa bin Maryam ‘alaihis-salam, atau juga tuhan itu berupa
5. Makhluk gaib; seperti: jin, setan dan malaikat. Tuhan-tuhan mi memiliki para penyembah dan berbagai bangsa.
B. Syirik Akbar yang Tersamar.
1. Berdo’a dan Memohon Pertolongan kepada Orang Mati. Syirik akbar ada juga yang tersamar, tidak jelas bagi kebanyakan manusia.
Termasuk dalam syirik mi adalah: berdo’a kepada orang mati, dan orang-orang yang telah terkubur dan kalangan orang-orang yang memiliki cungkup dan orang-orang yang memiliki maqam, juga meminta pertolongan dan pemenuhan hajat kepada mereka, seperti: penyembuhan orang sakit, kelapangan dan kesulitan, bantuan kepada yang sangat membutuhkan, kemenangan atas musuh, dan hal-hal lain yang tidak memiliki kemampuan atasnya selam Allah. Termasuk juga keyakinan bahwa mereka mampu memberikan manfaat atau menimpakan madharat (bahaya). Syirik seperti ini adalah pangkal dan dasar syirik alam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim rahimahullah.
Penyebab tidak jelasnya syirik ini adalah manusia tidak menganggap do’a, meminta pertolongan, dan meminta bantuan kepada orang- orang yang telah dikubur sebagai ibadah. Mereka mengira bahwa ibadah hanya terbatas pada ruku’, sujud, shalat, puasa dan semacamnya. Padahal, ruh ibadah -sebagaimana telah kami sebutkan- adalah do’a, sebagaimana tersebut dalam hadits:
“Do’a adalah ibadah”. (HR. At-Tirmdzi, Ia berkata: ini hadits hasan shahih)
Hadits ini memang shahih, diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak, at-Thayalisi, Ahmad, Bukhari di dalam Adab al-Mufrad, Abu Daud, at- Tirmidzi, an-Nasa-i dalam as-Sunan al-Kubra, Ibnu Majah, Ibnu Jarir, Ibnu Hibban, at-Thabrard dalam al-Mu’jam as-Shaghir, Al Hakim dan lainnya. (lihat: an-Nahjus-Sadid fi takhriji Ahaditsi Taisiril ‘Aziz, hal: 83.
Mereka berkata: “Kami tidak meyakini bahwa mayit tempat kami memohon dan meminta bantuan sebagai sembahan atau tuhan, justru kami meyakini bahwa mereka adalah makhluk seperti kita, akan tetapi mereka adalah perantara antara kami dengan Allah dan pemberi syafa’at di sisi-Nya.
Alasan mi muncul karena ketidaktahuan mereka tentang Allah. Mereka mengira Allah seperti raja tiran dan penguasa kejam, tidak mungkin dicapai kecuali lewat perantara dan pemberi syafa’at. Ini persis seperti asumsi yang menjerumuskan orang-orang yang menyekutukan Allah pada zarnan dahulu, saat mengatakan:
“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. (QS. Az-Zumar : 3)
“Mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfa’atan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah” (Yunus : 18).
2. Menjadikan selain Allah sebagai Pemilik Hak Membuat Syari’at (Hak Legislatif)
Termasuk syirik akbar yang tersamar bagi sebagian besar manusia adalah menjadikan selain Allah sebagai pemilik hak membuat syari’at (hak legislatzj) atau menjadikan selain Allah sebagai pembuat hukum.
Dengan bahasa lain, pemberian wewenang membuat perundang-undangan secara absolut oleh sebagian manusia kepada individu atau kelompok, baik untuk kepentingan mereka atau orang lain.
Dengan hak itu mereka:
a. Menghalalkan dan mengharamkan sesuai dengan yang mereka kehendaki.
b. Mereka menetapkan berbagai sistem dan aturan sebagai undang-undang, atau
c. Menetapkan metodologi dan pola pikir, yang:
- Tidak diizinkan Allah.
- Bertolak belakang dengan syari’at-Nya. Lalu, orang lam mengikuti dan mentaati apa yang telah mereka tetapkan sebagai undang-undang, seakan- akan syari’at Tuhan, atau hukum langit yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Yang memiliki hak pensyari’atan (legislatif) terhadap makhluk-Nya hanyalah Allah, sebab Dialah Yang Menciptakan, Memberi rizki, dan Memenuhi mereka dengan berbagai kenikmatan, baik lahir ataupun batin, Sebagai konsekwensinya, Dialah yang memiliki hal untuk membebani, memerintah, malarang, menghalalkan dan menghararnkan atas mereka, karena Dia adalah Rabb (Pencipta), Malik (Raja), dan illah (Tuhan sembahan) manusia. Tidak seorangpun selain Dia yang memiliki Rububiyyah (sifat Mahamenciptakan), Mulkiyyah (sifat Maharnenguasai) dan Llluhiyyah (sifat ketuhanan untuk disembah) sebagaimana yang Dia miliki. Jika demikian halnya, lalu dan mana hak pembuatan syari’at dan hukum itu mereka miliki?
Dunia adalah kerajaan Allah, dan seluruh manusia di alam semesta ini adalah hamba dan rakyat-Nya, Dialah Pemimpin dan Pemerintah (Penguasa) kerajaan ini. Karena itu, adalah menjadi rnilik-Nya hak membuat hukum, undang-undang, mengharamkan dan menghalalkan, dan adalah keharusan bagi rakyat untuk mendengar dan mentaati-Nya.
Jika ada sebagian rakyat mengklaim (mengaku) bahwa ada seseorang dalam kerajaan Allah ini yang memiliki hak memerintah, melarang, menghalalkan, mengharamkan, membuat hukum dan perundang-undangan tanpa izin dan Pemimpin atau Penguasa kerajaan berarti ia telah menjadikan seseorang itu sebagai sekutu Allah dalam kerajaan, melawan-Nya dalam kekuasaan kepemimpinan-Nya dan kekhususan- Nya dalam pemerintahan.
Karena itu al-Qur’an memvonis Ahli Kitab dengan syirik dan menamakan mereka sebagai musyrikin, sebab mereka memberikan hak pembuatan syari’at kepada pendeta dan rahib, lalu mereka mentaati apa yang mereka halalkan atau haramkan. Al-Qur’an mensejajarkan hal ini dengan penyembahan mereka terhadap al-Masih bin Maryam. Allah berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang ‘alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, Mahia Suci Allah dan apa yang mereka persekutukan”
(QS. At-Taubah : 31)
Rasulullah saw telah menjelaskan pengertian ayat ini kepada ‘Adiy bin Hatim ath-Tha’i, seorang Nasrani pada zaman jahiliyyah. Setelah memeluk Islam, ia memasuki rumah Rasulullah saw ketika beliau sedang membaca ayat di atas. Mendengar bacaan itu ‘Adiy berkata: “Mereka tidak menyembah para pendeta dan rahib”
Rasulullah saw bersabda:
“Betul.. Sesungguhnya mereka mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, lalu mereka mengikutinya, itulah penyembahan kepada mereka (HR. at-Tirrnidzi, Ahmad dan Ibnu Jarir)
Lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz: 2 hal: 459, saat menafsirkan ayat 31 dan Surat at-Taubah [9]. Para pentakhrij hadits ini berbeda pendapat, Syekh Nashiruddin al-Albani menilainya hasan, sedangkan Abu Sulaiman Jasim al-Fuhaid ad-Dautsari dalam kitab an-Nahjus-Sadid menilainya dha’if dan mengatakan bahwa penisbatan hadits ini kepada Ahmad adalah wahm. Namun ayat di atas secara jelas mengatakan bahwa Ahbar dan Ruhban dalam agama Nasrani telah dinilai al-Qur’an sebagai Arbab, dan makna hadits mi dikuatkan oleh ayat~ayat al-Qur’an, seperti: al-An’am 61: 121. (Lihat an-Nahjus-Sadid, hal: 53)
Ayat dan tafsirnya dan hadits Rasulullah saw ini menunjukkan bahwa siapa saja yang taat kepada selain Allah dalam bermaksiat atau mengikutinya dalam hal yang tidak diijinkan Allah, berarti telah menjadikannya sebagai Rabb dan Ma’bud (sembahan), serta menjadikannya.sebagai sekutu Allah. Hal demikian ini bertolak belakang dengan tauhid yang tidak lain adalah agama Allah dan inti kalimat ikhlas: La Ilaha Illallah. Sebab, al-Ilah adalah al-ma’bud (tuhan yang berhak disembah), dan Allah telah menamakan ketaatan mereka kepada para pemimpin dan pendeta mereka sebagai penyembahan kepada mereka. Sedangkan para pemimpin dan pendeta itu disebut sebagai Arbab; yakni sekutu-sekutu Allah dalam penyembahan. Ini merupakan syirik akbar, sebab siapa saja yang mentaati makhluk dan mengikutinya di luar yang disyari’atkan Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah menjadikannya sebagai rabb dan ma’bud, meskipun tidak dinamai demikian, sebagaimana difirmankan Allah dalam ayat lain:
“Dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (QS. Al-An’am: 121)
Ayat lain yang maknanya sama dengan ayat di atas
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah ?“ (QS. Syura : 21)
Jika yang demikian mi adalah hukum al-Qur’an dan as-Sunnah terhadap orang yang menjadikan selain Allah sebagai pembuat syari’at dan mengikutinya dalam hal-hal yang tidak diizinkan Allah, maka bagaimana pula dengan orang yang ménjadikan dirinya sebagai sekutu Allah, mengangkat dirinya sebagai pemegang hak membuat hukum (hak legislatif), perundangan (pensyari’atan), penghalalan dan pengharaman yang merupakan hak khusus ketuhanan?
No comments:
Post a Comment